Selasa, 24 Agustus 2010

RENUMERASI?

Maraknya pemberitaan di media yang menyoroti "renumerasi", gaji, penghargaan kepada para PNS (sayang sebagian besar "tidak diikuti" perbaikan kinerja) menggelitik hati saya untuk mencari definisi renumerasi. Nah, ini hasil pencarian saya. semoga bisa mengobati rasa penasaran ini.


Remunerasi yang dimaksud di sini adalah “payment” atau penggajian, bisa juga uang atau substitusi dari uang yang ditetapkan dengan peraturan tertentu sebagai timbal balik suatu pekerjaan dan bersifat rutin dimana tidak termasuk uang lembur atau honor. Hal ini dilakukan untuk mendorong sumber daya manusia (SDM) yang berkualitas, memelihara SDM yang produktif sehingga tidak pindah ke sektor swasta dan membentuk perilaku yang berorientasi pada pelayanan serta mengurangi tindak Korupsi Kolusi dan Nepostime (KKN).

Ada lima prinsip yang akan diterapkan dalam reformasi sistem remunerasi yaitu: 
  • Sistem merit, yaitu penetapan penghasilan pegawai berdasarkan harga jabatan; 
  • Adil, dalam arti jabatan dengan beban tugas dan tanggung jawab pekerjaan dengan bobot yang sama dibayar sama dan pekerjaan yang menuntut pengetahuan, keterampilan serta tanggung jawab yang lebih tinggi, dibayar lebih tinggi; 
  • Layak, yaitu dapat memenuhi kebutuhan hidup layak (bukan minimal); 
  • Kompetitif, di mana gaji PNS setara dengan gaji pegawai dengan kualifikasi yang sama di sektor swasta, guna menghindari brain drain; 
  • Transparan, dalam arti PNS hanya memperoleh gaji dan tunjangan resmi.
Sedangkan struktur remunerasi terdiri atas tujuh komponen yaitu: 
  • Gaji, tidak lagi memakai istilah gaji pokok, di mana gaji ditetapkan dengan memperhatikan peranan masing-masing PNS dalam melaksanakan tugas pemerintahan dan pembangunan; 
  • Tunjangan biaya hidup (kamahalan), yang terdiri atas tunjangan pangan, perumahan, dan transpor; 
  • Tunjangan kinerja (insentif), berupa tunjangan prestasi yang diberikan pada akhir tahun; 
  • Tunjangan hari raya, yang besarnya sama dengan gaji dan diberikan sekali dalam satu tahun; 
  • Tunjangan kompensasi yang diberikan kepada PNS yang bertugas di daerah terpencil, daerah rawan konflik, dan di daerah dengan lingkungan yang tidak nyaman, berbahaya atau berisiko tinggi; 
  • Iuran bagi pemeliharaan kesehatan PNS dan keluarganya dan diberikan minimal sama dengan yang dibayar oleh PNS; 
  • Iuran dana pensiun dan tunjangan hari tua (THT) dengan jumlah yang minimal sama dengan yang dibayar oleh PNS.

Sumber:
http://blog.sivitas.lipi.go.id/blog.cgi?isiblog&1145915742&&&1036006740&&1265713758&harr004

0 komentar:

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | Hosted Desktop